Jumat, 22 November 2024

Nasional

Agar tak Jadi Korban Salah Tangkap, Simak Prosedur Penangkapan Kepolisian

Sabtu, 10 Februari 2024 10:35

Ilustrasi. Penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian. (ist)

"Nanti apabila sudah terbukti saya akan melakukan tindakan tegas dan ini lagi diperiksa semua anggota yang berkegiatan (pada saat penangkapan)," ungkap Rio.

"(Itu dari anggota unit mana?) anggota reskrim pastinya itu. Tapi ini lagi kami periksa satu per satu, siapa yang melakukan pelanggaran prosedur tersebut," sambungnya.

Adapun aturan mengenai penangkapan salah satunya dituangkan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa

Pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:

  • Penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
  • Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
  • Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
  • Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
  • Membuat berita acara penangkapan

Lebih lanjut, prosedur penangkapan oleh polisi diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  • Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
  • Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
  • Memberitahukan alasan penangkapan;
  • Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
  • Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
  • Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
  • Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP. (tim redaksi/kompas)
Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal