VONIS.ID - Kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) terkait kegiatan pengadaan barang, jasa dan perizinan segera dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui siaran tertulisnya Kamis (12/5/2022) kemarin.
"Hari ini (12/5/2022) telah dilaksanakan penerimaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara dinyatakan telah terpenuhi dan lengkap," ungkap Ali Fikri melalui siaran persnya yang diterima media ini.
Selagi proses tahap II pemberkasan mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu, tim jaksa pun memperpanjang masa penahanan tersangka AGM beserta 4 orang lainnya masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2022 mendatang.
"Untuk tersangka AGM dan NAB ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Terakhir, tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," tambahnya.
Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja.