Jumat, 29 Maret 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

AGM Bakal Disidang di Pengadilan Negeri Samarinda

Jumat, 13 Mei 2022 17:47

TANGAN DIBORGOL - Eks Bupati PPU, AGM yang telah berstatus tersangka kasus korupsi akan segera menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda/ FOTO HO

"Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," tandasnya. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili. Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal