Jumat, 1 November 2024

Aliansi Kotak Kosong Layangkan Somasi, Bentuk Protes Spanduk Diturunkan di Ruas Jalan Samarinda

Senin, 28 Oktober 2024 20:18

FOTO : Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kotak Kosong saat menggelar konferensi pers terkait penurunan sejumlah spanduk. (IST)

VONIS.ID - Sekelompok masyarakat yang membentuk diri sebagai Aliansi Kotak Kosong melayangkan protes berupa somasi kepada Bawaslu Samarinda, Senin (28/10/2024). Sebab somasi yang dilakukan, karena Aliansi Kotak Kosong merasa tak terima karena alat peraga kampanye merek dicopot oleh Bawaslu Samarinda melalui Satpol-PP Samarinda. 

Selain aksi penurunan spanduk, Niko Hendra selaku Ketua Aliansi Kotak Kosong juga mempertanyakan statment Bawaslu yang menyebut alat praga kampanye mereka bermuatan tendensius.

"Dalam waktu 2x24 jam kami meminta pertanggungjawaban tindakan mau pun ucapannya. Kalau memang kami melanggar hukum tolong jelaskan pelanggaran mana yang kami sudah lakukan," jelas Niko saat menggelar konferensi pers di ruang Sekretariat Aliansi Kotak Kosong, Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota, sore tadi.

 Lanjut Niko, pemasangan spanduk yang dilakukan Aliansi Kotak Kosong dibeberapa ruas jalan disebut tak melanggar aturan. Sebab sebelum memasang, masyarakat lebih dulu melakukan audiensi dan mediasi kepada KPU Samarinda.

"Itu sah-sah saja, secara aturan hukum. Poin utamanya disitu. Oleh karena itu kami meminta dan kami mensomasi Bawaslu Samarinda, dan kami meminta agar dalam jangka waktu 2x24 jam mereka harus bisa mempertanggungjawabkan," kata Niko.

"Karena ini adalah bantuan ataupun iuran secara individu yang sudah kami kumpulkan, oleh karena itu kami menilai adanya kerugian material alat peraga itu. Dan kami meminta penjelasan bagaimana posisi dan seperti apa kami menghadapi kampanye ini. Di wilayah mana kami bisa berkampanye menurut aturan bawaslu. Kalau itu pelanggaran dan ada tendensi seperti apa tolong dijelaskan," kata Niko lagi.

Dalam kegiatan itu, Eko Abdullah selaku Sekretaris Aliansi Kotak Kosong turut menambahkan meski pihak mereka tidak tercatat secara resmi di KPU Samarinda, namun penyampaian aspirasi dalam bentuk spanduk tidak dilarang.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal