Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto yang turut dikonfirmasi menyebut kalau pihaknya sejatinya tak menyoal pemasangan alat peraga kampanye dari Aliansi Kotak Kosong.
"Bawaslu bukan lembaga yang bertangungjawab atas pencopotan. Pertama bawaslu tidak melepas, kalo ada mengklaim, itu tidak benar," jelas Imam.
Jika penertiban sejatinya dilakukan pihak Satpol-PP karena memang menjadi ranah kewenangan mereka.
"Mungkin karena ada laporan masyarakat, ada spanduk yang enggak izin, masa urusan Bawaslu juga," tandasnya.
(tim redaksi)