Setelah jadi tersangka, Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.
Tetapi kini, Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," ujar Hery Indra Cahyono.
(redaksi)