Senin, 6 Mei 2024

Nasional

Anak Buah Erick Thohir Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Bikin Negara Rugi Rp 2,5 Triliun

Minggu, 30 April 2023 22:20

Ilustrasi - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono. (ist)

VONIS.ID - Kerugian negara mencapai Rp 2.546.645.987.644, akibat dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono.

Destiawan Soewardjono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Sebelumnya, penetapan Destiawan sebagai tersangka kasus korupsi telah dilakukan sejak Kamis (27/4/2023).

Destiawan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai dengan sekarang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip dari Kompas.com.

Ketut menjelaskan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi penetapan tersebut, manajemen Waskita Karya menyatakan, perseroan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang," tulis manajemen dalam keterangan tertulis.

Perusahaan pelat merah ini memastikan kasus korupsi ini tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.

Perseroan menyebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal