Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
(redaksi)