Ia menyebut dengan aktifnya kaum perempuan dalam politik, bisa mengambil bagian dalam sebuah keputusan dan bisa mempengaruhi keputusan kesetaraan gender.
Selain itu, Kata dia, dalam dua periode terakhir, keterwakilan perempuan di DPRD kota Samarinda masih sangat minim, Sementara secara aturan bahwa sekurang- kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik maupun lembaga legislatif.
"Jadi secara aturan partisipasi perempuan itu kan sudah jelas. Berharap pada Pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang partisipasi perempuan di Lembaga Legislatif bisa mencapai 30%," jelasnya.
(advertorial)