Selasa, 21 Mei 2024

Anggota Polri Kaltara yang Lakukan Penambangan Ilegal Terkenal Sebagai Pengusaha Sukses

Jumat, 6 Mei 2022 18:40

DIAMANKAN - Briptu Hasbudi (kiri) saat diamankan jajaran Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara akibat pertambangan emas ilegal yang dilakukannya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. (IST)

VONIS.ID - Pelaku penambang emas ilegal yang diamankan Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya terungkap bernama lengkap Briptu Hasbudi

Praktek tambang emas ilegal yang dilakukan Briptu Hasbudi yang bertugas di Satuan Polairud Polres Tarakan diketahui berada di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. 

Briptu Hasbudi yang berusia 29 tahun itu di tangkap polisi berpakaian sipil dari Ditkrimsus Polda Kaltara saat sedang duduk di ruang tunggu Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu (4/5/2022) sore. 

Selain Briptu Hasbudi, diketahui pula polisi juga mengamankan lima orang lainnya. Masing-masing berinisial A, P, K, M dan W. Seluruhnya ditangkap saat sedang menunggu jadwal penerbangan Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.

Foto penangkapan Briptu Hasbudi di Bandara Juwata belakangan tersebar dan viral di ragam platform media sosial. Pasalnya, sosok Briptu Hasbudi memang cukup dikenal masyarakat Kaltara, khususnya di Kota Tarakan.

Selain dikenal sebagai anggota Bintara Polri, Briptu Hasbudi sangat tersohor di Benuanta karena kesuksesannya sebagai pengusaha muda. Selain itu, Briptu Hasbudi juga aktif sebagai pengurus di sejumlah organisasi. 

Briptu Hasbudi saat ini menduduki jabatan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) Kaltara dan Ketua Beladiri Kempo Indonesia (BKI) Kaltara

Informasi dihimpun, Briptu Hasbudi ditangkap oleh rekan-rekannya sendiri di Polda Kaltara karena mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pertambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan. 

"Kami mengungkap kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal di desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Bulungan," ungkap Ditkrimsus AKBP Hendy F Kurniawan melalui pesan tertulisnya Jumat (6/4/2022).

Laporan itu ditindaklanjuti dengan terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Ditkrimsus Polda Kaltara dan Satreskrim Polres Bulungan. Penyelidikan itu dipimpin langsung oleh AKBP Hendy. 

Benar saja, setibanya di lokasi yang telah disebutkan di atas, polisi mendapati adanya kegiatan pengelolaan meterial emas dengan cara rendaman. 

Polisi memintai keterangan dari sejumlah pekerja yang ada di lokasi tersebut. Namun saat ditanya soal legalitas dan kepemilikan, pihak penambang tidak bisa menunjukkannya. 

"Saat kami melakukan introgasi menanyakan legalitas serta kepemilikannya, ternyata pihak tambang tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta," ucapnya. 

Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 karung sampling karbo, 1 karung sampel tanah rendaman, 3 unit excavator, 1 unit buldozer dan 1 set alat uji kandungan emas beserta barang lainnya.

Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Briptu Hasbudi yang hendak bepergian ke Makassar, Sulsel. Tak cukup sampai disitu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeladah kediaman Hasbudi di Kota Tarakan.

Singkat cerita, polisi berhasil membongkar praktik usaha ilegal melalui dokumen yang telah disita. Selain tambang emas, Briptu Hasbudi ternyata juga berbisnis baju bekas. 

Singkat cerita, dari operasi itu polisi telah menyegel rumah dan beberapa kendaraan mobil mewah. Adapun pasal yang diduga dilanggar Briptu Hasbudi, yakni melakukan penambangan tanpa izin.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3/2020. 

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal