VONIS.ID - Anjas Asmara seorang pria berusia 42 tahun tengah duduk termenung seorang diri di pinggir Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Saat sedang duduk, tiba-tiba Anjas Asmara terkejut dihampiri beberapa orang berpakaian sipil, yang belakangan diketahui adalah personel Satreskoba Polresta Samarinda.
Tanpa basa-basi, Anjas Asmara seketika diringkus petugas karena membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda itu pun belakangan diketahui berperan sebagai pengedar narkoba, sabu-sabu yang membuatnya harus berakhir di hotel prodeo.
"Pelaku ink ketika kami tangkap hendak melakukan transaksi. Dia sedang menunggu datangnya pembeli di TKP, yang memang merupakan lokasi dia mengedarkan narkoba," beber Kasat Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doli Kristian saat dikonfirmasi Senin (25/4/2022).