Mardani H Maming juga mengaku diperiksa KPK terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam pada Jumat kemarin.
Sebelumnya, Mardani hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada, Senin,(25/4). Dia hadir dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.
SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Lewat kuasa hukumnya, Mardani Maming membantah pernah menerima uang Rp89 miliar.
Irfan Idham, selaku kuasa hukum, menampik kesaksian Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Christian Soetio yang menuding Mardani Maming menerima aliran dana.
"Sama sekali tidak ada aliran dana kepada pak Mardani H Maming," kata kuasa hukum Maming, Irfan Idham kepada wartawan, Jumat (13/5/ 2022)
Sebut nama Haji Isam
Sebelumnya diberitakan, bermula pada Kamis, 2 Juni 2022, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan perkara korupsi.
Ali tidak menyebutkan detail perkara yang dimaksud, tetapi mengamini bila Mardani H Maming dimintai keterangan akan penyelidikan itu.
"Informasi yang kami peroleh benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ucap Ali saat itu.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," sebut Ali.