Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut. Apabila Terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Namun terpidana Ardiansyah diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
(redaksi)