VONIS.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya melaksanakan eksekusi penangkapan kepada terpidana Ardiansyah (53) terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (27/7/2022) tadi.
Informasi dihimpun, Ardiansyah terpaksa dieksekusi petugas sebab tak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR yang menetapkannya sebagai terdakwa kasus rasuah senilai Rp 3,6 miliar.
"Pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 16:40 Wita, bertempat di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan (Ardiansyah) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Suardana melalui siaran tertulisnya yang diterima wartawan.
Lanjut dijelaskannya, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, Terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Praktik korupsi itu dilakukan pada tahun anggaran 2012 dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012 yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.638.147.500 (tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut. Apabila Terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Namun terpidana Ardiansyah diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO. Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi," jelasnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
(redaksi)