VONIS.ID - Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin mengaku disuruh untuk menghapus dokumentasi foto hasil visum hingga peti mati Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia mengaku disuruh oleh anak buah Ferdy Sambo, yaitu Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri Komisaris Besar Susanto Haris.
Demikian seperti terungkap dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Arif Rachman Arifin itu.
“Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Selesai autopsi pukul 03.00 WIB (9 Juli 2022),” kata Arif Rachman saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Senin, 28 November 2022.
Arif menceritakan ia disuruh Agus Nurpatria agar mencarikan peti mati untuk jenazah Yosua. Agus mengatakan agar Arif mencarikan peti mati terbaik. Arif mengaku ia mencari peti mati di rumah sakit dan memfotonya untuk disetujui.
“Kami carikan kemudian kami foto, beliau acc, saya bayarkan kemudian Yang Mulia,” kata Arif.
Arif sempat memfoto laporan sementara dari dokter forensik yang mengautopsi jenazah Yosua. Dalam laporan itu Arif mengetahui ada tujuh luka.
“Selain hasil visum. Saya foto peti. Yang lain sudah didokumentasi sendiri,” kata dia.
Arif mengatakan Kombes Susanto meminta agar dokumentasi dikirimkan kepadanya agar tidak ada anggota yang memiliki file foto sehingga tidak tersebar.
“Beliau mengatakan agar semuanya biar satu pintu dan tidak tersebar, cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” kata Arif.
Arif tidak mengetahui alasan kenapa disuruh menghapus foto, juga tidak menanyakannya kepada Susanto.
Diketahui, Arif Rachman Hakim menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
(redaksi)