Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Arti Pidana Seumur Hidup yang Diberikan ke Ferdy Sambo, Berapa Lama Masa Tahanannya?

Rabu, 18 Januari 2023 5:40

FERDY SAMBO DALAM SIDANG - Ferdy Sambo saat hadir dalam persidangan/ Foto: FIN.CO

A kemudian menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. 

Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana.

Dikutip dari laman Kemenhumkam, hukuman seumur hidup telah diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.

Bunyi pasal tersebut adalah:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal