Selasa, 21 Mei 2024

Update Terkini

Balikpapan Pos Belum Bayar Pesangon Eks Pekerja, AJI Ambil Langkah Tegas

Selasa, 7 Desember 2021 19:48

15 eks pekerja balikpapan Pos saat melakukan mediasi

VONIS.ID, BALIKPAPAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengambil sikap pasca keluarnya surat anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan pada 12 November 2021. 

Surat anjuran itu dikeluarkan untuk kedua belah pihak yang berselisih, yakni PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) dengan 15 eks pekerjanya.

Pekerja dinyatakan mogok sah karena sudah mencatatkan perselisihan hubungan industrialnya pada tanggal 26 November 2020 ke Disnaker

Berdasarkan mediasi dengan Disnaker Balikapapn pihak perusahaan wajib memberikan pesangon kepada PHK sesuai UU dan Peraturan Perusahaan (PP) yang dihitungkan oleh Disnaker

"Kami (AJI) mendesak agar hak pekerja media sebesar Rp 651.199.072 dibayarkan," tegas Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan. 

Lanjut Teddy, AJI menilai pemberian upah serta hak-hak lainnya yang belum terbayarkan kepada para pekerja Balikpapan Pos harus segera diselesaikan karena menyangkut profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.

"Segala bentuk pelecehan terhadap profesi juga saatnya harus dihentikan. Perusahaan mestinya selalu mengacu pada UU yang berlaku," ungkap jurnalis senior ini.

Ada empat sikap yang ditegaskan AJI dalam merespons permasalahan antara Balikpapan Pos dengan pekerjanya.

Pertama, AJI menyayangkan sikap PT Duta Margajaya (Balikpapan Pos) menganggap 15 pekerja yang melakukan mogok resmi sebagai tindakan mangkir hingga menganggap karyawan mengundurkan diri.    

Kedua, AJI juga mendesak Balikpapan Pos membayarkan hak 15 pekerja berupa pesangon sebesar Rp 651.199.072 agar sengketa ketenagakerjaan ini tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ketiga, Balikpapan Pos juga wajib membayarkan semua hak Hariade Kade yang dipekerjakan dengan lokasi kerja di Kabupaten Paser Utara (PPU).

Disnaker PPU menjadikan anjuran Disnaker Balikpapan sebagai acuan dalam penyelesaikan sengketa ketenagakerjaan Hariade Kade.

Keempat, Balikpapan Pos harus menghentikan segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dengan melakukan mutasi di luar kompetensi karyawan atau demosi.

Tim redaksi masih lakukan upaya konfirmasi kepada pihak Balikpapan Pos terkait dengan adanya sikap dari AJI Balikpapan ini. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal