VONIS.ID - Polisi menangkap beberapa orang yang terlibat dalam situs judi online.
Siber Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang mengelola sejumlah situs judi online.
Dari penangkapan itu, 29 ponsel dan sejumlah buku rekening disita.
"Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol dikutip dari detikcom, Senin (15/8/2022).
Penangkapan itu dilakukan di sebuah apartemen di Pluit pada Sabtu (13/8) pukul 17.00 WIB.
Berikut inisial para tersangka:
1. MAA (20), warga Pasar Rebo
2. SF (19), warga Pasar Rebo
3. K (19), warga Taman Sari
4. KEN (22), warga Taman Sari
5. R (19), warga Tambora