Sabtu, 27 April 2024

Judi Online

Bareskrim Polri Tangkap 8 Orang Pengelola Situs Judi Online, Keuntungan Ditaksir Rp 1,5 Miliar Per Bulan

Senin, 15 Agustus 2022 11:13

ILUSTRASI - Ilustrasi kartu remi/ Foto: Unsplash

b. SPORTS (BOLA);

c. CASINO.

d. P2P.

e. TEMBAK IKAN.

f. LOTRE.

Reinhard menjabarkan peran masing-masing tersangka. Diketahui, tersangka MAA dan SF merupakan marketing pada situs judi online tersebut.

"Sedangkan K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online," imbuh Reinhard.

"Dimana omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan," sambungnya.

Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 29 unit handphone, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutupnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal