Senin, 6 Mei 2024

Bebas Bersyarat, Pinangki Keluar dari Lapas Hari Ini

Selasa, 6 September 2022 19:50

BEBAS BERSYARAT - Pinangki Sirna Malasari (baju hitam)/ Foto: IST

Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal