VONIS.ID, NUNUKAN – Kasus pelanggaran imigrasi kembali diungkap jajaran petugas kantor Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Pos Imigrasi Sungai Nyamuk pada Selasa (16/7/2024).
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua pria.
Yakni Herman yang tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Malaysia.
Satunya, adalah Zainal Warga Negara (WN) Malaysia yang belakangan diketahui menyelundupkan narkoba jenis sabu, seberat 62,89 gram di dalam anusnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap gerak-gerik Zainal yang terlihat gelisah saat hendak menaiki Speedboat Sadewata 02 ke Tarakan.
Zainal awalnya mengaku sebagai WNI, namun setelah didesak, dia menunjukkan Driving License Malaysia yang membuktikan dia merupakan WN Negeri Jiran.
“Saat pemeriksaan, Zainal terlihat gelisah dan kami mendapatkan informasi dari Satreskoba Polres Nunukan bahwa dia adalah Target Operasi (TO) terkait penyelundupan sabu,” ungkap Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, Senin (22/7/2024).
Kecurigaan petugas Imigrasi terbukti benar.
Saat diperiksa oleh Satreskoba Polres Nunukan, Zainal mengaku menyimpan sabu di dalam anusnya.
“Zainal kemudian diberikan microlax untuk buang air besar, dan keluarlah 2 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 62,89 gram,” tambahnya.
Kepada petugas, Zainal mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya di Malaysia bernama Kinan.
Dia dijanjikan upah sebesar RM 5.000 untuk mengantarkan sabu tersebut ke Tarakan.
“Zainal tergiur dengan upah tersebut karena terlilit hutang. Dia baru mendapatkan RM 2.000 dan sisanya akan diberikan setelah sabu sampai di Tarakan,” terangnya.
Meski Zainal mengaku kenal dengan Herman, dan begitu sebaliknya.
Namun kepada petugas Herman mengaku tak mengetahui kalau Zainal secara diam-diam menyembunyikan bungkusan narkoba jenis sabu di dalam anusnya.
“Pengakuannya mereka saling mengenal, namun Herman tidak mengetahui kalau Zainal ini bawa sabu. Tapi kita dalami, untuk sementara Herman kita amankan di ruang Detensi sementara Zainal kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” jelasnya.
Saat ini, Zainal telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi)