VONIS.ID - Berawal dari peristiwa tabrak lari, bobrok perselingkuhan seorang komisaris polisi di Polda Metro Jaya mulai tercium ke publik.
Hal itu terjadi pada Komisaris Polisi (Kompol) D, anggota Polda Metro Jaya.
Ia kedapatan melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23).
Kompol D dan Nur mengaku telah menikah secara siri. Nama Nur mencuat ke publik setelah mobil Audi A6 yang ditumpanginya menabrak lari seorang mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap. Pasalnya, kendaraan Nur menabrak Selvi saat sedang berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya.
Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D. Dari situlah penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.
Penjelasan kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan memeriksa Kompol D.