"Gak tahu aku isu itu. Gak tahu. Setujunya kita (DPRD Kaltim) karena ini kolektif kolegial kita gak bisa juga memaksakan," terang Samsun, dikonfirmasi di hari yang sama.
Samsun menegaskan persetujuan yang disampaikan pada paripurna dianggap telah sesuai dengan koridor.
Pada rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada 10 Oktober 2021.
Agenda pengumuman pergantian ketua dewan telah dijadwalkan masuk paripurna dengan catatan telah keluarnya keputusan dari sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Itu sesuai dengan koridor. Dalam rangka tidak gegabah makanya kami buka mekanismenya dan semua orang (fraksi) bicara," paparnya.
"Forum mengatakan begitu (persetujuan pengumuman), pimpinan tidak bisa memaksakan. Hanya bisa memfasilitasi," pungkasnya. (*)