"Jadi kami dari Bapas akan mendampingi kasus anak ini. Untuk pendampingan dari awal yakni dengan metode penelitian pemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar rekomendasi yang akan disampaikan saat peradilan anak," paparnya.
Lanjut Yunita, dari hasil litmas akan keluar keputusan rekomendasi yang diharap akan menjadi hasil terbaik bagi putusan hukum kedua pelaku.
"Kalau sesuai dengan undang-undang yang berlaku memang tidak bisa untuk diversi sehingga kemudian arahnya ke sidang pengadilan. Untuk hasilnya liat saja nanti, litmas kami akan dibuka saat persidangan," tandasnya.
Dua remaja berinisial AA dan HR diketahui melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustaz yang juga merupakan guru di Pondok Pesantren Al Madina Darul As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).
Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran.