Jumat, 3 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Bermodalkan Pistol Mainan, Seorang Resdivis Mengaku Jadi Polisi

Kamis, 24 Maret 2022 17:50

PELAKU - RS yang diamankan petugas patroli usai terbukti menjadi polisi gadungan dan melakukan tindak pidana pemerasan pada Kamis (24/3/2022)/ Foto: IST

"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di jalan merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya," bebernya.

Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu. 

Kemudian dilanjutkannya, RS merupakan residivis dengan kasus serupa. RS sebelumnya pernah menjalani masa tahanan 10 bulan penjara dan belum lama ini menghirup udara kebebasannya.

Saat ini RS masih ditahan di Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut. RS pun disanksi Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara. 


(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal