Usai kejadian itu, korban pun pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya. Orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
"Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya, dan melaporkan para pelaku ke kami," ungkapnya.
Tak berselang lama setelah laporan itu, polisi pun dengan cepat memburu ketiga pelaku dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi ketiga pelaku mengaku nafsu saat melihat tubuh korban.
"Iya motifnya nafsu, dan membujuk korban untuk berhubungan," sebut Aldi.
Saat ini MD, MW, dan AS telah ditahan di Polres Tarakan dan mendapatkan perdamaian oleh PPA. Atas perbuatannya ketiga pelaku dikejar pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Subs pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016.l dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(redaksi)