VONIS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan tindaklanjut rekomendasi pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 dan berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%.
Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi telah mencapai 52,9%.
"Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPR, di Jakarta, pada Juni 2024 kemarin.
"Di mana Rp 21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 - 2023," tambahnya.