Selasa, 21 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Bukan Karena CCTV, Inilah Awal Mula Skenario Ferdy Sambo Terbongkar

Jumat, 6 Januari 2023 10:57

POTRET - Ferdy Sambo. Terdakwa pembunuh Brigadir J. / Foto: IST

"Ini Richard merubah keterangan, saya bilang ‘Ubah keterangan apa?’. Dia sudah membuat pernyataan dan dipanggil pimpinan Polri, di timsus bahwa senjata dia," kata Sambo mengulang percakapan dengan Slamet.

"Kamu ambil dan kemudian kamu yang nembak semua Yosua. Saya kaget ‘kok bisa kaya gitu’. Saya bilang, saya tidak akan hadir kalau saya belum lihat berita acara pemeriksaannya. Kan waktu itu Richard sudah ditahan. Kamu tunjukkan ke saya baru saya akan ikut," sambung Sambo.

Adapun keterangan Sambo kali ini, saat hadir sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J diperiksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal