Rabu, 8 Mei 2024

Berita Samarinda Terbaru

Bupati Kukar Bersaksi di Persidangan Kasus Korupsi Mantan Dirut PT MGRM

Kamis, 11 November 2021 18:57

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda/ VONIS.ID

"Di dalam persidangan kami sempat mempertanyakan Bupati Kukar sebagai pemegang saham mayoritas, apakah dirinya mengetahui terkait dengan pembelian saham yang menghabiskan dana sebesar Rp10 dan Rp40 milar. Dengan total keseluruhan Rp50 miliar," terang Zaenurofiq.

"Bupati mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menerima laporan pengeluaran dana tersebut dari PT MGRM. Bupati hanya mengetahui ketika dirinya menerima laporan keuangan dari PT MGRM, dia melihat bahwa ada pinjaman dana dari PT Petro T&C ke PT MGRM sebesar Rp10 miliar yang tanpa melalui RUPS maupun RKAP dan tanpa persetujuan komisaris," sambungnya.

Dari hasil laporan keuangan yang diterima Bupati ini, akhirnya didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di tahun 2019 silam, diminta pertanggungjawaban kepada direksi. Dalam hal ini terdakwa selaku Direktur Utama, untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam PT Petro T&C sebesar Rp10 miliar kembali ke Rekening Kas PT MGRM

"Jadi telah direkomendasikan di dalam RUPS agar terdakwa selaku direksi untuk segera mengembalikan dana pinjaman PT Petro T&C ke PT MGRM," jelas pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Sementara itu, ketika dipertanyakan oleh JPU terkait dana PT MGRM yang dikeluarkan sebesar Rp40 miliar, guna membeli saham di pembangunan tangki timbun dan terminal BBM. Edy juga mengaku tidak mengetahuinya. Lantaran terdakwa memang tidak pernah melaporkan hal tersebut ke pemegang saham mayoritas.

"Terdakwa disebutkan tidak pernah memberitahukan telah mengeluarkan dana sebesar Rp40 miliar itu, untuk mengakuisisi saham pembangunan tangki timbun dan terminal BBM," bebernya.

Edy Damansyah mengakui, baru mengetahui perihal penyelewengan penggunaan anggaran itu, setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPK) Kaltim. Tatkala tengah melaksanakan pemeriksaan audit terkait pengelolaan keuangan di PT MGRM sebagai Perusda kepemilikan Pemkab Kukar.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan BPK itu ditemukan adanya pengeluaran anggaran, dengan total Rp40 miliar di tahun 2020. Dan ini tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Yakni dengan tanpa melalui RUPS dan RKAP. Namun dana ini bisa langsung keluar," katanya.

Sehingga atas temuan tersebut, BPKP Kaltim memberi rekomendasi agar Direktur Utama dalam hal ini terdakwa, segera mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan dari PT MGRM tersebut. Yakni sebesar Rp40 miliar. 

"Dari laporan inilah bupati tau adanya penyelewengan pengelolaan keuang di PT MGRM," imbuhnya.

Majelis Hakim dan JPU turut mempertanyakan pengetahuan Edy Damansyah perihal rencana proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon tersebut. Dikatakan Edy, bahwa rencana proyek itu sebenarnya telah dibahas didalam Rapat Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) di Tahun 2019 dan 2020 silam.

"Memang ada skema rencana bisnis yang disampaikan oleh terdakwa untuk menjalankan bisnis proyek tangki timbun dan terminal BBM. Seperti yang disampaikan saksi lain, bahwa skema rencana bisnis yang disampaikan oleh terdakwa kala itu adalah skema golden share," ujarnya.

"Disampaikan bahwa rencana kerja itu, pihak PT Petro T&C yang akan bertugas untuk mencarikan investor membangun tangki timbun dan terminal BBM itu. Sedangkan nanti pihak PT MGRM ini hanya sebagai operator yang tugasnya mengurus perizinan di Pemkab Kukar. Itu saja yang disampaikan terdakwa di RUPS," sambungnya.

Dalam skema Golden Share itu juga disampaikan, bahwa PT MGRM akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen. Selebihnya tidak ada pembahasan mengenai PT MGRM yang justru harus mengeluarkan dana untuk membeli saham pembangunan tangki timbun dan terminal. Serta meminjamkan uang ke PT Petro T&C.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal