“Setelah penembakan itu, korban tidak langsung meninggal sempat dibawa ambulan menuju rumah sakit. Namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia karena luka di bagian dadanya,” urai polisi nomor satu di Samarinda itu.
Setelah korban dipastikan meninggal, pihak kepolisian lantas melakukan proses autopsi. Diketahui bahwa peluru timah dari senapan PVC Rasbian menembus dada hingga organ paru-paru korban, yang menjadi sebab utama Steven Ponto kehilangan nyawa.
Sehari setelah kejadian tersebut, Rasbian dikatakan langsung menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari kasus ini ada lima saksi yang kita mintai keterangannya. Selain itu kami juga turut mengamankan senapan PVC, ketapel (busur) dan satu sarung sajam yang mana sejamnya masih kita cari,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, kini Rasbian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)