Senin, 25 November 2024

Hukrim

Curi Empat Unit Base Band Tower, Eks Karyawan Vendor Telkomsel Dibekuk Polres Tarakan

Jumat, 17 November 2023 18:52

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus pencurian empat unit base band tower telkomsel. (IST)

Pelaku mencari calon pembeli melalui aplikasi Facebook dan grup WhatsApp. Hasil penjualan base band digunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi slot, dan membeli sabu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Dalam penyelidikan lebih lanjut, dua unit base band berhasil diamankan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan pembelinya,” tandasnya.

Untuk diketahui,harga asli unit base band diketahui mencapai Rp35 juta per unit. EC, yang merupakan mantan karyawan vendor Telkomsel, memiliki pengetahuan teknis untuk membuka dan merampas base band dari tower

Pelaku melancarkan aksinya pada berbagai waktu, termasuk di sore, siang, malam, dan subuh hari. Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan di bidang telekomunikasi guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal