Jumat, 29 Maret 2024

Berita Nasional Trending

Daftar 20 Perusahaan di Kaltim yang Izin Lahannya Dicabut Jokowi, Termasuk PT Kiani Lestari Milik Prabowo

Jumat, 7 Januari 2022 22:19

PT Kiani Lestari, perusahaan milik Prabowo Subianto di Kaltim yang izinnya dicabut Presiden Jokowi. (Instagram / @shokheh22 dan @prabowo)

VONIS.ID - Berikut daftar 20 perusahaan di Kaltim yang Izin lahannya dicabut Presiden Jokowi, termasuk PT Kiani Lestari di Berau milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Setelah mencabut izin perusahaan tambang Minerba, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mencabut ratusan izin sektor kehutanan seluas jutaan hektare di berbagai wilayah di Indonesia.

Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat ada 20 perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim yang izinnya dicabut Presiden Jokowi.

Bahkan perusahaan milik Prabowo Subianto di Kaltim, PT Kiani Lestari, masuk dalam 20 perusahaan yang izinnya dicabut Presiden Jokowi.

Diketahui, PT Kiani Lestari merupakan perusahaan pengolahan kertas dan bubur kertas yang berlokasi di Mangkajang, Berau, Kaltim.

Melansir Kompas.com, luas area industri PT Kiani Lestari ini 223.500 hektar.

Perusahaan milik Prabowo ini memiliki hak pengelolaan berlaku hingga 2010.

Sebelumnya, PT Kiani Lestari milik pengusaha Bob Hasan.

Kemudian Prabowo membeli PT Kiani Lestari dan mengubah namanya menjadi PT Kertas Nusantara.


PT Kiani Lestari, perusahaan milik Prabowo Subianto di Kaltim yang izinnya dicabut Presiden Jokowi. (Instagram / @shokheh22 dan @prabowo)

Pencabutan izin sektor kehutanan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Dalam Keputusan tersebut, pemerintah membaginya menjadi tiga bagian.

Pertama adalah Pencabutan Nomor SK Konsesi Kawasan Hutan Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021 yang berjumlah 44 SK seluas 812.796,93 Ha, kemudian 192 SK dicabut mulai kemarin.

"Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha, sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan ini," tulis Kepmen ketiga tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal