Beberapa perusahaan pemegang izin yang izinnya dicabut dalam kategori ini adalah PT. Aceh Inti Timber dengan 80.804 Ha di Aceh, PT. Dewata Wanatama Lestari dengan luas area 59.805,00 Ha di Kalimantan Timur, PT. Citra Niaga Nusantara seluas 46.065 Ha di Maluku Utara, serta PT. Sumber Mitra Jaya (SARMI) seluas 52.160 Ha di Papua
Namun, pemerintah juga melakukan langkah lain, yakni dengan mengevaluasi izin yang sudah ada.
Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi Kawasan hutan melibatkan tiga Direktur Jenderal sekaligus
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha.
"Melakukan Evaluasi dan Penertiban Izin Usaha keseluruhan dimulai dengan izin-izin setidaknya sebanyak 106 unit perizinan/perusahaan, seluas 1.369.567,55 Ha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin kelima.
20 Perusahaan di Kaltim yang izinnya dicabut:
Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan Dicabut selama Periode September 2015 s/d Juni 2021 :
PT. SUMBER MAS TIMBER 53.400,00 KALTIM
PT. KARYAMAJU JAYA SENTOSA 776,02 KALTIM
PT. BERAU JAYA ENERGI 896,14 KALTIM
PT. BARA KUMALA SAKTI 1.336,60 KALTIM
PT. RINJANI KARTANEGARA 308,54 KALTIM
PT. KEDAP SAYAAQ (TAHAP I) 2.568,37 KALTIM
Daftar Perizinan/perusahaan Konsesi Kehutanan yang Dilakukan Pencabutan :
PT. DEWATA WANATAMA LESTARI 59.805,00 KALTIM