Sabtu, 5 Oktober 2024

Nasional

Daftar 21 Tersangka Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Terjerat

Kamis, 30 Mei 2024 8:28

Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

VONIS.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. 

Terbaru, Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. 

Salah satunya adalah Hendry Lie (HL) yang juga merupakan founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). 

Kejagung kemudian menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. 

Dalam kasus korupsi pertambangan timah tersebut, HL berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) yang menjabat marketing PT Tinindo Internusa (TIN). 

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah

Untuk itu, keduannya membentuk dua perusahaan boneka. 

"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," ucap Kuntadi.

Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. 

Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya. 

Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya. 

Selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019. 

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP). 

Padahal, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan. 

Pasalnya, ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah

Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Dengan begitu, total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus korupsi ini. 

Berikut daftar 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) 

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3 .Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) 

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks 

7. Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) 

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)  

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA) 

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) 

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) 

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)  

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) 

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil 

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT 

17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner  

18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN) 

19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019  

20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019  

21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal