"Tapi memang ada indikasi klasifikasi lokasi. Jadi ada perbedaan biaya. Menurut Rusli tapi tidak semua biaya disama ratakan," teranga Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit Tipidikor Satreskrim Iptu Abdilah Dalimunthe, Jumat (15/10/2021).
Dalam penentuan kategorinya tanah yang berlokasi strategis di Jalan Sejati dan Jalan Pendekat Mahkota masuk dalam kategori satu. Yang mana diipatok Rp2,5 juta.
Sedangkan bagi tanah yang berada di Jalan Tatako, Jalan Kehewanan dan Rapak Mahang dikenakan biaya Rp1,5 juta.
Tarif ini ditentukan oleh Rusli yang bertugas sebagai koordinator program PTSL.
"Jadi klasifikasi tanah itu inisiatif Rusli cuman memang diketahui Lurah. Mungkin Rusli memang mau dilebihkan sendiri," duganya.
Jika luasan tanah lebih dari satu kavling maka akan diakumulasikan dengan harga Rp1,5 juta per kavling atau sebesar 200 meter persegi.