Kamis, 2 Mei 2024

Update Terkini

Dalami Pelaku Lain Pungli PTSL Sungai Kapih, Polisi Imbau Masyarakat yang Menjadi Korban Segera Melapor

Kamis, 11 November 2021 18:57

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat merilis hasil ungkapan kasus pungli PTSL Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (12/10/2021) dengan menetapkan dua tersangka, yakni Edi Apriliansyah dan Rusli/VONIS.ID

Pungutan tersebut tentunya melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Yakni, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembagunan Daerah Tertinggal.

Dalam belied bernomor 25/SKB/V/2107 itu dijelaskan jika Provinsi Kaltim masuk dalam kategori III dengan biaya maksimal Rp250 ribu.  

Praktik kotor ini bahkan telah dilakukan sejak November 2020. Ketika awal proses pendataan dan pendaftaran yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Dimana saat itu setiap pemohon dipungut biaya pendaftaran Rp100 ribu.

Hasil pungutan itu juga digunakan untuk membiayai operasional PTSL guna meraup keuntungan berlebih. 

Alat bukti yang sangat menggambarkan jelas praktik pungli ini membuat keduanya tak bisa lepas dari jeratan hukum. 

Edi Apriliansyah dan Rusli AS akhirnya disangkakan Pasal 12 huruf E UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Terancam 20 tahun kerangkeng besi. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal