
VONIS.ID – Jaringan sindikat yang diduga menjalankan proyek pembuatan dan penyebaran konten hoaks melalui media sosial berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Polisi menemukan bahwa nilai setiap proyek yang dijalankan para pelaku berbeda-beda, tergantung permintaan pemesan, waktu pengerjaan, jenis isu, serta tingkat kesulitan konten yang dibuat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami seluruh aktivitas kelompok tersebut, termasuk pola kerja dan pihak yang berada di balik pemesanan konten.
Menurutnya, pelaku menerima proyek dengan nilai yang tidak sama karena menyesuaikan karakter pesanan.
“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali itu variatif, tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Polisi Sita Uang Rp220 Juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp220 juta.
Penyidik menduga uang itu merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan dan penyebaran konten melawan hukum di media sosial.
Iman menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari para tersangka terkait asal-usul uang tersebut.
Polisi akan menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak yang membiayai kegiatan pembuatan konten hoaks.
Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila dana yang digunakan untuk membayar proyek tersebut berasal dari sumber yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” kata Iman.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Polisi mengungkap aktivitas sindikat tersebut sudah berlangsung sejak 2024.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam produksi hingga penyebaran konten bermasalah.
Para tersangka memiliki peran berbeda.
Polisi menemukan ada pihak yang bertugas merekrut anggota dan membiayai kegiatan, membuat konten, menyebarkan konten, meningkatkan jangkauan unggahan, hingga melakukan penyebaran secara masif atau blasting.
Enam tersangka berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, dan MMA memiliki tugas teknis dalam menjalankan operasi tersebut.
AD bertugas mengirim narasi konten dan memberikan arahan, BC mengirimkan narasi, AY mengelola akun media sosial yang digunakan untuk aktivitas melawan hukum, YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk meningkatkan komentar.
Dua tersangka lainnya, G dan S, diduga memiliki peran berbeda. G bertugas menawarkan proyek kegiatan melalui media sosial, sementara S berperan sebagai desain grafis.
Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp2 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu pihak pemesan dan sumber dana yang digunakan dalam proyek penyebaran konten hoaks tersebut. (*)
