"Makanya kita harus membuat Peraturan Daerah (Perda) kita tujuannya sendiri untuk menjual produk-produk kita," lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, jika sebenarnya sudah ada Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang pasar modern.
"Di dalam perwali tersebut pasar modern wajib menjual lima sampai sepuluh produk UMKM disekitarnya. Tetapi apakah ibu-ibu disini sudah tau itu? saya yakin masih banyak yang belum tahu hal tersebut," imbuhnya.
Itulah yang menajdi salah satu alasan kita dari DPRD untuk berdiskusi dan memberikan informasi kepada masyarakat.
(advertorial)