"Itu bukan di Provos, tapi di kediaman. Jadi saat itu ada saya, bang Ricky juga. Sempat beliau berulang-ulang kali ke kami bilang sambil ketawa, sempat bilang salah pakai senjata," kata Richard di ruang sidang, Rabu (30/11/2022).
"Penyampaian itu kayaknya ada yang salah, sambil ketawa?," tanya jaksa.
"Salah tembak kah?," timpal Jaksa
"Salah pakai senjata," jawab Richard.
Diketahui, dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(redaksi)