Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka itu tertulis informasi, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Untuk diketahui, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Sementara dari kasus tersebut, peran krusial Hasto ialah menempatkan Harun Masiku di dapil 1 Sumatera Selatan, yang aslinya Harun Masiku berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja.