Minggu, 19 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Diculik Pemulung, Malika Jalani Hari-hari Penuh Ancaman dan Kerap Dipukuli oleh Pelaku

Kamis, 5 Januari 2023 15:21

RILIS FOTO PELAKU - Pihak kepolisian saat rilis wajah pelaku penculikan Malika/ Foto: IST

Sebelumnya, Iwan Sumarno (42), pemulung penculik Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Iwan Sumarno dijerat pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Selasa (3/1/2023) malam.

"Hari Selasa, tanggal 3 Januari 2023, sekira pukul 20.30 WIB sampai 22.00 WIB. (Hasil gelar perkara) menetapkan status terlapor menjadi tersangka," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1).

Zulpan menyebutkan penetapan tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dari korban. Akibat perbuatannya, Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Iwan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap UU tentang Perlindungan Anak. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari pada visum et repertum," jelasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal