Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Diketahui, kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jaminan reklamasi tambang itu lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Namun, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak ditemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batu bara bersangkutan.
“Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76,” sebut auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sesuai aturan untuk pencairan dana Jamrek dan pasca tambang harus memenuhi beberapa syarat, seperti permohonan dari pihak perusahaan pertambangan yang memiliki IUP legal, cek lapangan telah merealisasikan kegiatan reklamasi melalui DPMPTSP, juga ada bukti penyerahan dan banyak lagi persyaratan.
Pihak BPK tidak menemukan dokumen keberhasilan reklamasi yang dilakukan inspektur tambang dari Dinas ESDM Kaltim dan Kementerian ESDM.
Padahal evaluasi dokumen laporan pelaksanaan kegiatan reklmasi, peninjauan lapangan dan penilaian keberhasilan reklamasi yang dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Keberhasilan Reklamasi, menjadi komponen wajib untuk mencairkan dana Jamrek.