Ia juga berharap partisipasi aktif dari pelaku UMKM lainnya untuk langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan DiskopUKM Kukar yang nantinya akan langsung dikomunikasikan dengan pendamping sertifikasi halal.
"Selanjutnya bagi yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk menggunakan label dan barkode pada produknya, untuk lebih memberikan keyakinan kepada para konsumen bahwa ini barang yang halal seperti itu," ujar Plt Kepala DiskopUKM Kukar.
Selain itu, DiskopUKM Kukar menegaskan siap membantu dan memfasilitasi para UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim, Mukmin mengatakan kegiatan sertifikasi halal ini adalah program pemerintah dan ini wajib untuk pelaku UMKM bahwa setiap produk makanan harus bersertifikasi halal.
"Karena kalau tidak ada sertifikat halal, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang," ujarnya.
(REDAKSI)