Jumat, 22 November 2024

Parlementaria Samarinda 2023

Dinilai Kurang Tegas, DPRD Samarinda Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol di Kota Tepian

Rabu, 18 Januari 2023 19:13

WAWANCARA - Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang dijumpai awak media usai ikut kegiatan penyegelan Kafe Arion pada Minggu (27/3/2022) malam tadi/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol di Samarinda dinilai kurang tegas.

Hal ini membuat DPRD Samarinda mengagendakan revisi perda tetang peredaran minuman keras alias miras.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun.

Diketahui, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebab aturan yang ada saat ini dinilai kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal