VONIS.ID - Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol di Samarinda dinilai kurang tegas.
Hal ini membuat DPRD Samarinda mengagendakan revisi perda tetang peredaran minuman keras alias miras.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Rayhan Harun.
Diketahui, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol di Samarinda saat ini perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Sebab aturan yang ada saat ini dinilai kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.