Kamis, 2 Mei 2024

Parlementaria Samarinda 2023

Dinilai Kurang Tegas, DPRD Samarinda Segera Revisi Perda Minuman Beralkohol di Kota Tepian

Rabu, 18 Januari 2023 19:13

WAWANCARA - Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang dijumpai awak media usai ikut kegiatan penyegelan Kafe Arion pada Minggu (27/3/2022) malam tadi/ Foto: VONIS.ID

Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan pihaknya akan segera merevisi perda miras itu diganti untuk tahun ini.

"Kita sudah sampai di tahap akan bertemu dengan distributor juga bertahap pembahasan dengan pihak pemerintah Kota Samarinda dan Komisi I. 

Sudah ada beberapa pembahasan yang memang harus secepatnya perda itu diganti, direvisi tahun ini," ujar Afif saat ditemui pada Rabu (18/1/2023).

Ke depan, tinggal menunggu waktu, untuk bisa menyepakati revisi perda mengenai minuman beralkohol itu. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal