VONIS.ID - Irjen Ferdy Sambo dipecat jabatannya dari Polri.
Hal itu berdasarkan hasil sidang dari Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy dinyatakan terbukti melanggar 7 aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy juga diganjar dengan penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Dalam putusannya, KKEP menjerat Ferdy dengan tujuh pelanggaran. Dari tujuh pelanggaran itu, KKEP menggunakan pasal 13 ayat 1 PP Soal Pemberhentian Anggota Polri. Hanya saja, terdapat tujuh pasal dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang dikaitkan.
Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 PP Soal Pemberhentian Anggota Polri:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Sementara 7 pasal dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang dikaitkan dengan peraturan di atas adalah Pasal 5 ayat 2 huruf b, Pasal 8 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 11 ayat 1 huruf a, Pasal 11 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 huruf m.
Berikut bunyinya:
Pasal 5 ayat 2 huruf b