Senin, 20 Mei 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Dipecat dari Polri, Ada 7 Aturan yang Dilanggar Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 19:2

FERDY SAMBO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai keluar dari sidang KEPP/ Foto: Antarafoto

Pasal 11 ayat 1 huruf b

"Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab."

Pasal 13 huruf m

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut."

Ferdy menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh KKEP.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy usai pembacaan keputusan.

Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut. Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler. Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy. Putri saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal