Senin, 20 Mei 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Dipecat dari Polri, Ada 7 Aturan yang Dilanggar Ferdy Sambo

Jumat, 26 Agustus 2022 19:2

FERDY SAMBO - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai keluar dari sidang KEPP/ Foto: Antarafoto

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri."

Pasal 8 huruf c

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati:

1. norma hukum;

2. norma agama;

3. norma kesusilaan; dan/atau

4. nilai-nilai kearifan lokal"

Pasal 10 ayat 1 huruf f

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. "

Pasal 11 ayat 1 huruf a

"Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan."

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal