"Saat korban datang pelaku kedua langsung mendorong korban ke dalam kamar sehingga terjadi tindak pidana yang sama," terangnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami pendarahan dan di larikan ke rumah sakit, kepada orangtua korban menceritakan kejadian yang di alaminya.
Tak terima orang tua N pun melaporkan ke dua pelaku ke Polres Malinau pada Jumat (3/1/2025).
"Setelah menerima laporan kedua pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing dan saat ini dalam pemeriksaan," ujarnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui baru mengenal korban dan pada saat kejadian keduanya dalam kondisi tidak sadar usai menenggak miras.
"Hubungan para pelaku dengan korban ini bukan teman, mereka kenal dari teman lain saat kejadian dan untuk motifnya akibat pengaruh meminum keras," jelas Reginald.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Para pelaku diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. a(tim redaksi)