VONIS.ID - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kini, aset harta kekayaan milik Rafael Alun tengah ditelusuri oleh KPK, salah satunya uang digital.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan kepemilikan perusahaan cangkang dari Rafael.
"Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang. Kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu. Jadi didaftarkan ke sana," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang diberiin tadi crypto currency atau bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," tambahnya.
Menurut Asep, penyidik saat ini tidak hanya berfokus pada penelusuran aset Rafael yang terdaftar secara sah.
Tim penyidik, kata Asep, juga melacak aset Rafael yang disamarkan dengan nama orang lain.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan, atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.
Jeratan itu memungkinkan Rafael Alun untuk dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun sebelumnya telah dijerat dengan pasal gratifikasi.
Hasil pengembangan KPK menemukan Rafael diduga melakukan penyamaran hingga penyembunyian aset yang diduga dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
(redaksi)